Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2013

Grasi Dalam Perspektif Fiqh

Gambar
Deskripsi Masalah   Dalam peradilan Indonesia, kita mengenal adanya hak grasi dan naik banding. Bagi terpidana yang kasusnya sudah diputuskan kejaksaan negeri memiliki hak banding ke kejaksaan tinggi, kemudian ke MA (KASASI) setelah itu terpidana masih memiliki hak PK (Peninjauan Kembali) berdasarkan bukti baru (NOVUM). Dan terakhir, terpidana masih bisa mengajukan grasi ke presiden. Pertanyaan:   a. Bagaimanakah fiqih menyikapi proses tahapan hukum peradilan di Indonesia, sesuai dengan deskripsi diatas? Jawaban a.        Proses dan pola peradilan sebagaimana dalam deskripsi masalah, sebenarnya telah dikenal dalam sistem peradilan syara’. Namun, bolehnya pengajuan proses tersebut harus dalam rangka mencari kaputusan yang benar menurut syara’. REFRENSI 1.       Al Fiqhu Al Islamy, Juz 6, Hal. 658-661 2.       2. Al Asybah wa Nadho’ir, Hal. 74 3.       3. Al Qodlo’ Fil I...